Bursa Efek, KPEI dan KSEI

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

 
Apa saja yang diperjual belikan di Bursa Efek/ Stock Exchange ?
Secara garis besar surat berharga yang diperjual belikan di Bursa Efek/ Stock Exchange terdiri atas :

  • Saham/ stocks Saham / stocks merupakan bukti pemilikan perusahaan seseorang karena telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas bagian laba sebanding dengan persentase modal yang ia setorkan terhadap modal perusahaan seluruhnya. 
  • Obligasi/ bonds Obligasi/ bonds merupakan bukti peminjaman modal jangka panjang antara perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi atau pemilik modal yang membeli obligasi perusahaan).Berbeda dengan saham, obligor hanya merupakan surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan dan bukanlah serat kepemilikan perusahaan.
Fungsi dan Tugas Bursa Efek
Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) adalah sebagai berikut : 
  • Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat 
  • Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar 
  • Membantu pembelanjaan dunia usaha 
 
 KPEI
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akta pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.

Ruang lingkup kegiatan kliring

  • Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
  • Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa

    Ruang lingkup kegiatan penjaminan

  • Melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuitas dan produk derivatif.
  • Memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota kliring yang timbul dari transaksi bursa

    Sekilas tentang layanan KPEI

    Jasa kliring transaksi bursa

    KPEI sebagai mitra pengimbang sentral (central counterparty) dalam kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi terhadap lebih dari 120 perusahaan efek yang terdaftar di bursa, berkewajiban untuk menerapkan standard-standard internasional dalam proses otomatisasi proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Dengan demikian proses kliring, penyelesaian transaksi, dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih wajar, teratur, efisien sehingga dapat meminimisasi risiko penyelesaian transaksi bursa baik saham maupun derivatif.
    Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring (AK) yang timbul dari transaksi efek yang dilakukannya di bursa efek. Adapun tujuan dari proses kliring tersebut adalah agar masing-masing AK mengetahui hak dan kewajiban baik berupa efek maupun uang yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian Transaksi Bursa.

    Kliring dan penyelesaian transaksi ekuiti

    KPEI menggunakan pendekatan netting dengan novasi dalam melakukan kliring transaksi bursa untuk produk ekuiti. Kliring secara netting dengan novasi diterapkan bagi seluruh Transaksi Bursa yang terjadi di setiap segmen pasar, yaitu pasar reguler (RG), pasar segera (SG), dan pasar tunai (TN).
    Solusi KPEI untuk menangani proses kliring & penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuiti adalah sistem e-CLEARS (Electronic Clearing & Guarantee System).
    Sistem yang berbasis web tersebut dibangun untuk meningkatkan akurasi, kecepatan, dan keamanan proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Seluruh kegiatan kliring yang meliputi validasi transaksi bursa, netting, novasi, positioning, hingga proses reporting dilakukan melalui sistem e-CLEARS.

    Kliring dan penyelesaian transaksi derivatif

    Produk derivatif bursa yang proses kliring dan penyelesaian transaksinya ditangani oleh KPEI adalah :
  • Kontrak Berjangka Indeks Efek/KBIE (KBIE) yang meliputi LQ45 Futures, DOWSX, dan JPFSX yang ditransaksikan di BES.
  • Kontrak Opsi Saham (KOS) yang ditransaksikan di BEJ.
KPEI melakukan proses kliring secara netting baik untuk instrumen KBIE maupun instrumen KOS.
KPEI membangun sistem "R-Mol & Cash Management" untuk mendukung proses kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE serta KOS tersebut. Sistem yang memadukan teknologi client-server dan web base tersebut menangani keseluruhan proses kliring, penyelesaian transaksi, administrasi dan pelaporan, hingga risk monitoring transaksi KBIE.

Kliring dan Penyelesaian Transaksi Obigasi

KPEI mendukung perdagangan transaksi obligasi di bursa efek dengan menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi obligasi melalui sistem e-BOCS. Seluruh kegiatan; kliring, konfirmasi dan afirmasi penyelesaian transaksi hingga administrasi pajak dilakukan melalui e-BOCS.

Jasa penjaminan

KPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa bagi AK yang bertransaksi di BEJ maupun di BES. Jasa penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul dari transaksi bursa. Dengan kata lain fungsi penjaminan bertujuan memberi kepastian terselenggaranya Transaksi Bursa bagi AK yang sudah memenuhi kewajibannya, kepastian waktu penyelesaian, penurunan frekuensi kegagalan penyelesaian transaksi, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Dalam fungsi penjaminan, KPEI bertindak sebagai mitra pengimbang / lawan (counterparty) bagi seluruh AK yang bertransaksi di Bursa. Hal tersebut dimungkinkan dengan kliring secara netting dengan novasi, sehingga masing-masing AK hanya berhubungan dengan KPEI dalam penyelesaian Transaksi Bursanya. Dengan demikian risiko dari masing-masing AK diserap oleh KPEI sehingga tidak menimbulkan gangguan lebih jauh terhadap pasar.
Penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban KPEI untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab AK yang gagal memenuhi kewajiban yang terkait dengan Transaksi Bursa yang dilakukannya. KPEI wajib menyelesaikan setiap kegagalan AK dalam melakukan transaksi Bursa.
KPEI menjalankan fungsi penjaminan melalui system e-CLEARS, dibantu dengan sistem pendukung lainnya yaitu ARMS (Automated Risk Monitoring System). Sistem ARMS yang diintegrasikan dengan sistem e-CLEARS, membuat keseluruhan proses kliring dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih selaras dan tidak bertele-tele sehingga memudahkan AK dalam Penyelesaian transaksi bursa.
Melalui sistem e-CLEARS(r) dan ARMS, KPEI mengendalikan risiko-risiko yang berpotensi mengakibatkan kegagalan Transaksi Bursa. Kegiatan pengendalian risiko tersebut meliputi:
  • Pemantauan profil risiko keanggotaan
  • Pemantauan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD)
  • Penilaian dan pemantauan agunan
  • Penentuan dan pemantauan pembatasan perdagangan (Trading Limit)
  • Pengelolaan dana jaminan

Jasa pinjam meminjam efek

KPEI menyediakan jasa pinjam meminjam efek (PME) dengan tujuan untuk membantu AK untuk memenuhi kebutuhan efek sementara untuk menghindari terjadinya kegagalan penyelesaian transaksi bursa.
Anggota kliring dan bank kustodian wajib mendaftar untuk menjadi pemberi pinjaman/peminjam/pemberi dan peminjam di dalam mekanisme PME KPEI. Segera setelah terdaftar sebagai partisipan PME, AK dan BK yang bersangkutan dapat dengan segera mengaktifkan modul PME yang terintegrasi di dalam system e-CLEARS®.

Jasa terkait pasar modal lain

Sesuai dengan ketentuan di dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, KPEI dapat menawarkan jasa lain di lingkungan pasar modal.

Kustodian Sentral Efek Indonesia

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau dikenal dengan singkatan KSEI didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal di Indonesia, KSEI merupakan salah satu Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO), bersama dengan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Sebagai LPP di pasar modal Indonesia sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar dan efisien.
Saham KSEI dimiliki oleh SRO (BEJ, BES, KPEI) sebanyak 16,5%, Bank Kustodian (36%), Perusahaan Efek (33,5%), Biro Administrasi Efek (4%) dan treasury stock (10%), per 31 Mei 2007.
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama Bursa Efek dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat (scripless trading) dan operasional Kustodian sentral di pasar modal Indonesia.

Layanan jasa KSEI

Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi: administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, distribusi hasil corporate action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: post trade processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.
Seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan berteknologi tinggi, yang dinamakan C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement System). Sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan di Pasar Modal Indonesia. Pada bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh Saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi scripless.
Pada pertengahan tahun 2007 (data per 31 Mei 2007), sebanyak 390 Saham, 252 Obligasi Korporasi, 36 Waran, 2 HMETD, 14 Medium Term Notes dan 5 Promissory Notes telah tercatat di C-BEST. Nilai keseluruhan Efek tersebut mencapai Rp 951 triliun.
Untuk melindungi aktivitas penyimpanan dan penyelesaian transaksi, KSEI memiliki sistem cadangan, yakni: Disaster Recovery Center (DRC). DRC C-BEST yang berada di lokasi yang terpisah dengan sistem utama, akan mengamankan penyediaan layanan jasa Kustodian sentral dalam kondisi darurat (bencana). Agar selalu siap digunakan sewaktu-waktu, DRC C-BEST diuji-coba prosedur dan pelaksanaannya secara berkala, tiap enam bulan sekali. Hingga saat ini (per-Mei 2007), KSEI telah melaksanakan 9 (sembilan) kali DRC Live Test. Sistem DRC memiliki kapasitas maupun proses kerja yang identik sama dengan sistem utama yang keduanya secara otomatis akan saling menggantikan apabila terjadi gangguan pada salah satu sistem.

Pemakai jasa KSEI

Layanan jasa KSEI disediakan bagi pemegang rekening KSEI yang terdiri atas perusahaan efek dan bank kustodian. Pemegang rekening mencatat data sub rekening efek yang dimiliki investor yang menjadi nasabah pemegang rekening KSEI, sehingga emiten dapat memantau secara langsung kepemilikan masing-masing efek yang disimpan di KSEI.
Layanan jasa KSEI dapat disediakan juga bagi emiten yang mendaftarkan efeknya untuk disimpan di KSEI serta Biro Administrasi Efek.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saham, Obligasi dan Reksadana